ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan
kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan
spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit
dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu
pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan
dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk
kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa gerakan
kepanduan nasional yang
lahir dan mengakar
di bumi nusantara merupakan bagi
an terpadu dari gerakan perj uangan kemerdekaan
Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya,
gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita
bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik
Indonesia selama-lamanya. Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung
jawab. Bahwa Gerakan
Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238
Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi
kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka
yang menetapkan bahwa Gerakan
Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui
pendidikan kepramukaan sebagai
bagian pendidikan nasional
yang dilandasi Sistem Among,
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan
dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah TanggaGerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan
organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20
Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal
14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa,berkecakapan hidup, sehat jasmani,
dan rohani;
b. menjadi warga negara yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan
alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga
sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among,
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka
adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik,
bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka
menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan
masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai Kepramukaan
mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja;
i. rajin, terampil dan gembira; dan
j.
patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan
meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan
adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil
melakukan;
c. kegiatan berkelompok,
bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik
dan menantang;
e. kegiatan di alam
terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa
tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan
Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan
pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3) Sistem Among
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi
teladan;
b. di tengah membangun
kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan
motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber
dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan
Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan
Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan
Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan
Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:“Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode Kehormatan
Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka
Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan
Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka
Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan
dalam sistem pendidikan
nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan
nilainilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik,
taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan
kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah
warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti
pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri
dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina
pramuka;
c. pamong satuan karya
pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus
memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya
membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum pendidikan
kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus
memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan
kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi
gugus depan berbasis satuan pendidikan
dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis
satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya
pramuka merupakan satuan
pendidikan keterampilan
khusus bagi pramuka penegak dan pramuka
pandega.
(2) Sat uan kar ya pr amuka
ber f ungsi unt uk menyal ur kan mi nat
, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan
dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap
tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap
kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan
atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka
dan dilakukan oleh lembaga akreditasi
sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan
terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang
dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi
peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan
Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah
anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta
didik.
2) anggota dewasa adalah
anggota Gerakan Pramuka yang berusia di
atas 25 tahun yang terdiri dari
tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan
komunitas pramuka,
anggota gugus darma
pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. anggota kehormatan
adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing
dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagaianggota tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik
Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan
Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d.
lembaga pemeriksa keuangan
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan
Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah
satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap
terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan
organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang
mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan/distrik;
b. kwartir cabang, yang
mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang
mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang
mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan
di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir
ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir
cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat
dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir
dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas
internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau
ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan
Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua
gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas
internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas
internal berfungsi melakukan pengawasan dan
pengendalian manajemen kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan ker j a adal ah
badan yang di bent uk ol eh kwar t i r
dan bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri
dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega
di wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi
sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir
dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus
depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organi satori s serta memfasi l i tasi penyel enggaraan pendi di kan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing
terdiri dari unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis Pembimbing
Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing
daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing
cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing
ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing
gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang,
daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung
terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas
pramuka;
d. pusat penelitian dan
pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka
disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah
bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka
adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan
Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka
disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan
yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat
kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan
sako.
(4) Pimpinan sako adalah
bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwarti r dan berfungsi
sebagai wadah penel i ti an dan pengembangan
Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa
keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa
keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan
Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus
depan.
(2) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan
Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi
hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan
musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi
hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara
tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis
pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka
memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e. mars; dan
f. pakaian seragam.
(2)
Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka
adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka
berbentuk emp at persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih
dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di
bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah
sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang
“lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka
adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan
oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun
1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka
adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka
adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka
menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik
berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b.
menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua
persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik
berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik
berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung,
dan membantu anak dalam mengikuti
pendidikan kepramukaan; dan
b. membi mbi ng, mendukung, dan membant usatuan pendidikan kepramukaan
sesuai dengan memampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk
berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka
diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis
pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain
yang tidak bertentangan,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan
usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan
Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari
majelis pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua
majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir
daerah.
c. Musyawarah nasional
untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri
oleh utusan dari sekurangkurangnya duapertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran
Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka
dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di
Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar